Apa Yang Harus Di Lakukan????
yang Harus Di Lakukan Adalah.....
Berbagai upaya atau langkah yang dapat dilakukan atau ditempuh guna menanggulangi tindak pidana penipuan via SMS telepon seluler yang sempat marak terjadi dinegara kita ini adalah dengan cara:
1. Bagi para pelanggan/pengguna kartu seluler, hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan tidak murah tertipu dengan bujuk rayu yang dibuat oleh para pelaku/sindikat penipu via SMS telepon seluler (pada umumnya bujuk rayu tersebut dilakukan dengan cara mengumbar janji bahwa pelanggan tersebut telah memperoleh hadiah tertentu).Apabila pelanggan mendapat SMS seperti yang telah diuraikan di atas, sebaiknya pelanggan yang bersangkutan segera menghubungi operator atau datang langsung ke grapari dari perusahaan penyelenggara jasa komunikasi yang bersangkutan dan menanyakan kebenaran dari informasi tersebut.
2. Jangan mudah percaya pada sms atau telepon yang menginformasikan memenangkan undian kepada anda. Kalau Anda memang benar mendapatkan hadiah, pihak penyelenggara akan memberikan informasi tertulis melalui surat resmi.
3. Konfirmasikan setiap informasi mengenai hadiah tersebut ke operator bersangkutan melalui layanan pelanggan yang tersedia, seperti 111, 116, 817. Jika perlu datangi kantor perwakilan operator bersangkutan.
4. Jangan menelepon ke call centre seperti yang diinformasikan melalui telepon atau SMS Penipuan, apalagi jika call centre dimaksud menggunakan telepon rumah atau telepon seluler. Call centre operator menggunakan nomor singkat, terdiri dari tiga atau empat angka.
5. Bagi perusahaan penyelenggara jasa komunikasi yang ada, harus lebih sering melakukan penerangan, informasi dan sosialisasi bagi para pelanggannya agar tidak tertipu dengan SMS yang berkedok pemberian hadiah dari perusahaan komunikasi tertentu. Selain itu juga, agar proses regristrasi tidak dilakukan via SMS. Seorang calon pelanggan sebaiknya melakukan regristrasi di grapari dari suatu perusahaan penyelenggara jasa komunikasi dengan cara datang langsung dan membawa kartu identitas yang sah seperti KTP, SIM, dan lain sebagainya.
6. Bagi perusahaan penyelenggara jasa komunikasi yang ada harusnya dapat membatasi terhadap penggunaan kartu perdana bagi para pelanggannya dengan penggunaan maksimal dua nomor saja dan itu dapat dilihat melalui regristrasi data yang masuk dan melakukan kerjasama atau kordinasi mengenai data regristrasi yang ada dari calon pelanggan dengan berbagai perusahaan penyelenggara jasa komunikasi lainnya. Selain itu menaikkan harga kartu perdana dengan harga yang relatif tinggi sehingga para pengguna tidak mudah untuk mengonta-ganti nomornya.
7. Bagi pemerintah, maka harus lebih tegas dalam membuat peraturan bagi setiap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi agar lebih memperhatikan perlindungan konsumen atau pengguna sehingga pihak penyelenggara jasa telekomunikasi dapat bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang diderita oleh pelanggan akibat adanya tindak pidana penipuan via SMS telepon seluler. Selain itu juga, pemerintah harus segera merevisi Undang-undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi dengan cara menambahkan pemberlakuan/pengaturan mengenai alat rekaman terhadap jaringan telepon sebagai alat bukti dalam rangka mengungkap dan membuktikan kasus-kasus penipuan via SMS telepon seluler. Selain itu juga, pemerintah melalui Departemen Kepolisian haruslah lebih meningkatkan kinerja dari para jajaran dan personilnya dalam rangka mengungkap dan menangkan para pelaku maupun sindikat penipuan via SMS telepon seluler.