kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan bagi penulis dalam penulisan ini antara lain:
1. Terhadap tindak pidana penipuan via SMS telepon seluler, dapat dibuktikan sebagai suatu tindak pidana dengan cara menggunakan alat rekaman jaringan telepon yang digunakan oleh para pelaku.
2. Konsekuensi hukum yang diberlakukan terhadap para pelaku tindak pidana penipuan via SMS telepon seluler adalah dapat dipidana berdasarkan ketentuan pada Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
3. Upaya yang dapat ditempuh/dilakukan guna menanggulangi terjadinya tindak pidana penipuan via SMS telepon seluler adalah dengan cara:
a. Meningkatkan kewaspadaan bagi para pelanggan/pengguna kartu seluler, agar tidak murah tertipu dengan bujuk rayu yang dibuat oleh para pelaku/sindikat penipu via SMS telepon seluler. Apabila pelanggan mendapat SMS yang berisikan pemberian hadiah tertentu, sebaiknya pelanggan yang bersangkutan segera menghubungi operator atau datang langsung ke grapari dari perusahaan penyelenggara jasa komunikasi yang bersangkutan dan menanyakan kebenaran dari informasi tersebut.
b. Perusahaan penyelenggara jasa komunikasi yang ada, melakukan penerangan, informasi dan sosialisasi bagi para pelanggannya agar tidak tertipu dengan SMS yang berkedok pemberian hadiah dari perusahaan komunikasi tertentu.
c. Proses regristrasi tidak dilakukan via SMS. Seorang calon pelanggan haruslah melakukan regristrasi di grapari dari suatu perusahaan penyelenggara jasa komunikasi yang bersangkutan dengan cara datang langsung dan membawa kartu identitas yang sah seperti KTP, SIM, dan lain sebagainya.
d. Pemerintah lebih tegas dalam membuat peraturan bagi setiap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi agar lebih memperhatikan perlindungan konsumen atau pengguna sehingga pihak penyelenggara jasa telekomunikasi dapat bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang diderita oleh pelanggan akibat adanya tindak pidana penipuan via SMS telepon seluler.
e. Merevisi Undang-undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi dengan cara menambahkan pemberlakuan/pengaturan mengenai alat rekaman terhadap jaringan telepon sebagai alat bukti dalam rangka mengungkap dan membuktikan kasus-kasus penipuan via SMS telepon seluler.
f. Meningkatkan kinerja dari Departemen Kepolisian dalam rangka mengungkap dan menangkap para pelaku maupun sindikat penipuan via SMS telepon seluler.