KASUS
Contoh Kasus Pertama
Suwanto Margiono (50), warga Perumnas Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih tertipu aksi penipuan berkedok SMS gelap melalui handphone.
Korban yang kesehariannya seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih ini disuruh oleh oknum mentransfer sejumlah uang ke rekening.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 Mei 2012. Namun baru dilaporkan ke Mapolres Prabumulih, Selasa (22/5).
Dalam laporan yang tertuang pada No LP/B/140/V/2012/POLRES PBM yang diterima langsung Brigadir Alwi Hidayat itu, korban mengaku penipuan tersebut berawal saat dirinya menerima pesan singkat dari nomor handphone 082334207937.
Isi pesan singkat itu adalah ‘Transfer aja uangnya ke sini Bank Mandiri atas nama Abidin Putra dengan nomor rekening 900.0003422103’.
Awalnya korban tak serta merta mempercayai SMS tersebut, namun karena hari itu korban sedang berkonsultasi dengan pihak Five Hotel, di Solo Jawa Tengah, mengenai rencananya untuk menginap di sana.
Menerima pesan singkat tersebut, korban mengira jika pesan singkat yang berisi transfer rekening tersebut, adalah dari pihak Five Hotel.
Kemudian hari itu juga, korban mengirim uang sebesar Rp5 juta melalui rekening. Dan setelah uang dikirim barulah dirinya menyadari jika, pesan singkat tersebut bukanlah dari pihak hotel
“Aku kiro SMS itu dari pihak hotel. ruponyo waktu duitlah ditransfer, SMS itu bukan dari pihak hotel,” ungkapnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Yerry Oskag SIk melalui Kasubbag Humas Ipda Untung S didampingi Kabag Ops AKP HT Sianturi membenarkan adanya laporan penipuan itu. dan kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa korban.
“Jangan mudah percaya sama SMS atau telepon yang isinya tentang pengiriman uang dan transaksi-transaksi lainnya yang tidak jelas, intinya kita harus tetap hati-hati,” katanya.
Korban yang kesehariannya seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih ini disuruh oleh oknum mentransfer sejumlah uang ke rekening.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 Mei 2012. Namun baru dilaporkan ke Mapolres Prabumulih, Selasa (22/5).
Dalam laporan yang tertuang pada No LP/B/140/V/2012/POLRES PBM yang diterima langsung Brigadir Alwi Hidayat itu, korban mengaku penipuan tersebut berawal saat dirinya menerima pesan singkat dari nomor handphone 082334207937.
Isi pesan singkat itu adalah ‘Transfer aja uangnya ke sini Bank Mandiri atas nama Abidin Putra dengan nomor rekening 900.0003422103’.
Awalnya korban tak serta merta mempercayai SMS tersebut, namun karena hari itu korban sedang berkonsultasi dengan pihak Five Hotel, di Solo Jawa Tengah, mengenai rencananya untuk menginap di sana.
Menerima pesan singkat tersebut, korban mengira jika pesan singkat yang berisi transfer rekening tersebut, adalah dari pihak Five Hotel.
Kemudian hari itu juga, korban mengirim uang sebesar Rp5 juta melalui rekening. Dan setelah uang dikirim barulah dirinya menyadari jika, pesan singkat tersebut bukanlah dari pihak hotel
“Aku kiro SMS itu dari pihak hotel. ruponyo waktu duitlah ditransfer, SMS itu bukan dari pihak hotel,” ungkapnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Yerry Oskag SIk melalui Kasubbag Humas Ipda Untung S didampingi Kabag Ops AKP HT Sianturi membenarkan adanya laporan penipuan itu. dan kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa korban.
“Jangan mudah percaya sama SMS atau telepon yang isinya tentang pengiriman uang dan transaksi-transaksi lainnya yang tidak jelas, intinya kita harus tetap hati-hati,” katanya.
Contoh Kasus Kedua
Polisi Tangkap Enam Pelaku Penipuan Bermodus SMS
Penulis : Robertus Belarminus | Kamis, 13 Desember 2012 | 22:45 WIB
KOMPAS.com/Robertus Belarminus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap aksi tindak pidana penipuan melalui pesan singkat atau sms. Kamis (13/12/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap enam tersangka kasus penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
Penangkapan keenam tersangka berinisial AE, MY, FN, AR, AH, dan ST itu terjadi ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima laporan polisi tentang adanya penipuan melalui SMS yang menimpa korban bernama Riswal Alwi pada Selasa (4/12/2012). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memburu para tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat serta kerja sama dengan beberapa provider telekomunikasi, para tersangka yang berjumlah enam orang tersebut diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di daerah Parigi, Sawangan, Depok. "Kejahatan ini merupakan bagian yang sering dialami masyarakat dengan modus operandi penipuan melalui SMS. Mereka menawarkan promosi murahnya harga tiket, sewa rumah (kontrakan), atau dengan meminta pulsa," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisaputra kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/12/2012) malam.
Menurut Asep, untuk mendapatkan banyak korban, para tersangka menyebar SMS tersebut mengunakan perangkat elektronik yang sudah dirancang secara acak. Karena sistem pengacakan tersebut, polisi yakin bahwa korban penipuan ini mencapai ratusan orang.
Dalam melancarkan aksi mereka, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. AE bertugas sebagai pemimpin atau koordinator dan menyediakan seluruh peralatan serta mengumpulkan uang hasil kejahatan. Adapun MY, FN, AR, dan AH berperan sebagai operator yang membuat isi SMS dengan menipu korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Sementara itu, ST yang merupakan istri AE bertugas mengambil uang di ATM setelah korbannya mengirim atau mentransfer uang.
Menurut Asep, para tersangka mengaku baru sekitar dua bulan melancarkan aksi mereka. Namun, Asep menyangsikan pengakuan para tersangka tersebut karena peralatan elektronik yang mereka gunakan tergolong canggih. Asep mengatakan, para tersangka merupakan kelompok kecil dan diduga ada kelompok lain di belakang aksi mereka.
"Kita masih dalami, kejahatan ini pasti terorganisir. Ini bagian yang tidak mungkin belajar sendiri, pasti ada yang diturunkan dari kelompok lain," kata Asep.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 45 jo 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para tersangka, yakni 5 laptop, 12 handphone, 7 port USB, 2 flash disk, 49 modem, 4 kipas pendingin modem, 1 mobil Suzuki Baleno Silver bernomor polisi B 1134 UU, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison bernomor polisi B 6878 EYK, 5 buku tabungan, 19 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 5.550.000, dan 300 kartu prabayar berbagai provider.
Penulis : Robertus Belarminus | Kamis, 13 Desember 2012 | 22:45 WIB
KOMPAS.com/Robertus Belarminus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap aksi tindak pidana penipuan melalui pesan singkat atau sms. Kamis (13/12/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap enam tersangka kasus penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
Penangkapan keenam tersangka berinisial AE, MY, FN, AR, AH, dan ST itu terjadi ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima laporan polisi tentang adanya penipuan melalui SMS yang menimpa korban bernama Riswal Alwi pada Selasa (4/12/2012). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memburu para tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat serta kerja sama dengan beberapa provider telekomunikasi, para tersangka yang berjumlah enam orang tersebut diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di daerah Parigi, Sawangan, Depok. "Kejahatan ini merupakan bagian yang sering dialami masyarakat dengan modus operandi penipuan melalui SMS. Mereka menawarkan promosi murahnya harga tiket, sewa rumah (kontrakan), atau dengan meminta pulsa," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisaputra kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/12/2012) malam.
Menurut Asep, untuk mendapatkan banyak korban, para tersangka menyebar SMS tersebut mengunakan perangkat elektronik yang sudah dirancang secara acak. Karena sistem pengacakan tersebut, polisi yakin bahwa korban penipuan ini mencapai ratusan orang.
Dalam melancarkan aksi mereka, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. AE bertugas sebagai pemimpin atau koordinator dan menyediakan seluruh peralatan serta mengumpulkan uang hasil kejahatan. Adapun MY, FN, AR, dan AH berperan sebagai operator yang membuat isi SMS dengan menipu korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Sementara itu, ST yang merupakan istri AE bertugas mengambil uang di ATM setelah korbannya mengirim atau mentransfer uang.
Menurut Asep, para tersangka mengaku baru sekitar dua bulan melancarkan aksi mereka. Namun, Asep menyangsikan pengakuan para tersangka tersebut karena peralatan elektronik yang mereka gunakan tergolong canggih. Asep mengatakan, para tersangka merupakan kelompok kecil dan diduga ada kelompok lain di belakang aksi mereka.
"Kita masih dalami, kejahatan ini pasti terorganisir. Ini bagian yang tidak mungkin belajar sendiri, pasti ada yang diturunkan dari kelompok lain," kata Asep.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 45 jo 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para tersangka, yakni 5 laptop, 12 handphone, 7 port USB, 2 flash disk, 49 modem, 4 kipas pendingin modem, 1 mobil Suzuki Baleno Silver bernomor polisi B 1134 UU, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison bernomor polisi B 6878 EYK, 5 buku tabungan, 19 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 5.550.000, dan 300 kartu prabayar berbagai provider.
Contoh Kasus Ketiga
Jakarta - Pernah mendapatkan SMS yang mengabarkan bahwa keluarga Anda masuk rumah sakit karena kecelakaan? Berhati-hatilah, karena bisa jadi itu adalah bentuk penipuan seperti yang dilakukan oleh kelompok yang baru-baru ini ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap Kasus penipuan dengan menggunakan sarana SMS untuk menjerat calon-calon korban penipuannya. Modus mereka adalah mengabarkan bahwa anggota keluarga korban masuk rumah sakit," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2011).
Baharudin mengatakan, kelompok ini telah melakukan penipuan di beberapa tempat seperti Jakarta, Bandung, Makassar, Balikpapan, Jawa Tengah dan lain-lain. Dari dua kelompok penipu yang tertangkap, ada 10 tersangka yang diamankan yakni MY (38), Ra (44), Ro (28), HS (46), Ir (44), RA (29), Fi (23), IL (25), As (37) dan seorang ibu rumah tangga berinisial DL (36).
Dari para tersangka, disita barang bukti berupa 6 buah buku tabungan, 73 buah KTP atas nama 10 tersangka, 11 handphone, 35 lembar pas foto, 1 set komputer dan 184 buah AtM BCA, Mandiri, BRI, BNI dan Bank Danamon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika pada Minggu (7/8) lalu, polisi melakukan observasi di wilayah Bekasi. "Kami mendapat
laporan dari Polres Purwokerto, Jawa Tengah bahwa kepolisian sana telah menangkap salah satu pelaku penipuan. Namun karena di wilayah tersebut tidak ditemukan korban, sehingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," jelas Gatot.
Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial Ra. Penangkapan Ra kemudian dikembangkan hingga ditangkap tersangka lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, modus yang mereka lakukan adalah mengirimkan pesan singkat yang mengabarkan bahwa keluarga korban masuk ke rumah sakit karena kecelakaan," kata Gatot.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan pesan secara acak ke nomor korban yang mengabarkan bahwa anggota keluarga korban sedang berada di rumah sakit karena mengalami kecelakaan. Korban yang tertipu lantas menghubungi nomor pelaku.
"Pelaku kemudian berpura-pura menyerahkan pembicaraan lewat handphone ke dokter (palsu) yang seakan-akan menerangkan kondisi korban yang perlu perawatan," katanya.
Kepada korban, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang agar dapat mengobati anak korban sesegera mungkin. Dalam keadaan panik, korban pun mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
"Salah satu korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp 45 juta, minimal Rp 1,5 juta," katanya.
Sebelum menghubungi ayah/ibu (korban), pelaku menghubungi anak korban. Kepada anak korban, pelaku meminta anaknya untuk mematikan handphone anaknya lebih dulu. Ini dilakukan agar korban percaya ketika korban mencoba menghubungi keluarganya.
"Ini masih kita dalami, apakah pelaku sudah kenal dengan korban sebelumnya atau tidak," ujarnya.Sementara, kelompok lainnya melakukan penipuan dengan cara mengirimkan SMS hadiah undian dari salah satu provider. Korban yang tertarik akan menghubungi nomor pelaku. "Namun kemudian korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk administrasi," katanya.
Gatot melanjutkan, komplotan ini sudah melakukan aksinya paling tidak 3-5 tahun. Para pelaku sendiri telah melakukan aksinya di 20 lokasi berbeda. "Korban yang tercatat berdasarkan pengecekan transfer bank, ada sekitar 25 orang," kata dia.
Dari 1 bank saja, sudah terlihat jumlah transferan uang mencapai Rp 203 juta. "Belum bank yang lain, kita belum cek," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana penipuan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap Kasus penipuan dengan menggunakan sarana SMS untuk menjerat calon-calon korban penipuannya. Modus mereka adalah mengabarkan bahwa anggota keluarga korban masuk rumah sakit," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2011).
Baharudin mengatakan, kelompok ini telah melakukan penipuan di beberapa tempat seperti Jakarta, Bandung, Makassar, Balikpapan, Jawa Tengah dan lain-lain. Dari dua kelompok penipu yang tertangkap, ada 10 tersangka yang diamankan yakni MY (38), Ra (44), Ro (28), HS (46), Ir (44), RA (29), Fi (23), IL (25), As (37) dan seorang ibu rumah tangga berinisial DL (36).
Dari para tersangka, disita barang bukti berupa 6 buah buku tabungan, 73 buah KTP atas nama 10 tersangka, 11 handphone, 35 lembar pas foto, 1 set komputer dan 184 buah AtM BCA, Mandiri, BRI, BNI dan Bank Danamon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika pada Minggu (7/8) lalu, polisi melakukan observasi di wilayah Bekasi. "Kami mendapat
laporan dari Polres Purwokerto, Jawa Tengah bahwa kepolisian sana telah menangkap salah satu pelaku penipuan. Namun karena di wilayah tersebut tidak ditemukan korban, sehingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," jelas Gatot.
Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial Ra. Penangkapan Ra kemudian dikembangkan hingga ditangkap tersangka lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, modus yang mereka lakukan adalah mengirimkan pesan singkat yang mengabarkan bahwa keluarga korban masuk ke rumah sakit karena kecelakaan," kata Gatot.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan pesan secara acak ke nomor korban yang mengabarkan bahwa anggota keluarga korban sedang berada di rumah sakit karena mengalami kecelakaan. Korban yang tertipu lantas menghubungi nomor pelaku.
"Pelaku kemudian berpura-pura menyerahkan pembicaraan lewat handphone ke dokter (palsu) yang seakan-akan menerangkan kondisi korban yang perlu perawatan," katanya.
Kepada korban, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang agar dapat mengobati anak korban sesegera mungkin. Dalam keadaan panik, korban pun mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
"Salah satu korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp 45 juta, minimal Rp 1,5 juta," katanya.
Sebelum menghubungi ayah/ibu (korban), pelaku menghubungi anak korban. Kepada anak korban, pelaku meminta anaknya untuk mematikan handphone anaknya lebih dulu. Ini dilakukan agar korban percaya ketika korban mencoba menghubungi keluarganya.
"Ini masih kita dalami, apakah pelaku sudah kenal dengan korban sebelumnya atau tidak," ujarnya.Sementara, kelompok lainnya melakukan penipuan dengan cara mengirimkan SMS hadiah undian dari salah satu provider. Korban yang tertarik akan menghubungi nomor pelaku. "Namun kemudian korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk administrasi," katanya.
Gatot melanjutkan, komplotan ini sudah melakukan aksinya paling tidak 3-5 tahun. Para pelaku sendiri telah melakukan aksinya di 20 lokasi berbeda. "Korban yang tercatat berdasarkan pengecekan transfer bank, ada sekitar 25 orang," kata dia.
Dari 1 bank saja, sudah terlihat jumlah transferan uang mencapai Rp 203 juta. "Belum bank yang lain, kita belum cek," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana penipuan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.